"KPK mengimbau kepada pihak-pihak perusahaan jasa perjalanan haji yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa lebih dari 300 perusahaan jasa perjalanan haji. Budi mengatakan perusahaan tersebut kooperatif dengan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka menghitung kerugian negara yang timbul akibat praktik lancung tersebut.
"Artinya kalau jumlah perusahaan jasa perjalanan haji mencapai 400 lebih, sudah 70% yang dimintai keterangan dalam proses menghitung kerugian negara ini," ujarnya.
(ain)
No more pages































