Permintaan Pemegang Saham, OJK Tutup BPR Artha Kramat di Tegal
Redaksi
24 October 2025 09:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi atau menutup usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat atau BPR Artha Kramat atas permintaan pemegang salam perusahaan atau disebut self liquidation.
"Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Kramat," ujar Kepala OJK Tegal sekaligus Deputi Direktur Madya Noviyanto Utomo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Pemegang saham meminta pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, itu dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.
Noviyanto menjelaskan penyerahan surat keputusan pencabutan izin telah dilakukan secara tatap muka dengan pemegang saham pengendali Hadiyanto Prabowo dan Direksi BPR Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.
Pada kesempatan tersebut, Hadiyanto menyampaikan seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga (DPK) nasabah BPR Artha Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham.

































