Arso Sadewo - yang mengenal Yugi Prayanto - meminta agar bisa dipertemukan dengan Hendi. Hal ini dikarenakan Yugi merupakan teman dekat Hendi. Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi, maka terjadilah pertemuan dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT Inti Alasindo Energy.
Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. Setelah kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan biaya komitmen sebesar SGD500.000 kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Atas biaya komitmen tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah US$10.000, kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo.
Atas perbuatannya, tersangka Arso Sadewo disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dov/frg)































