Klaster 2 Korupsi Bank BJB: KPK Sorot Peran Ridwan Kamil
Dovana Hasiana
31 January 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster yang ada dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) 2021-2023. Lembaga antirasuah tersebut nyaris menuntaskan pengusutan klaster pertama; dan kini mulai menggulirkan klaster kedua.
Klaster pertama, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, adalah praktik lancung petinggi Bank BJB dan swasta dalam mengakali anggaran dana iklan. Pada klaster ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yaitu eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto; serta tiga orang swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
"Saat ini fokus dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Jadi penyidik juga paralel berkoordinasi dengan pihak auditor negara dalam hal ini BPK," ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (31/01/2026).
Pada klaster kedua, KPK mulai mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi beberapa tersangka di klaster pertama dengan Gubernur Jawa Barat periode tersebut, Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah menduga dana korupsi di Bank BJB diubah menjadi dana non budgeter yang kemudian dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Ridwan Kamil.
Dalam upaya penelusuran, penyidik saat ini tengah menyoroti data kegiatan Ridwan Kamil saat menjadi gubernur di dalam negeri mau pun di luar negeri. Mereka juga mengusut siapa saja yang turut bersama Ridwan dalam kegiatan-kegiatan tersebut -- untuk mengusut tujuan dan sumber pembiayaan.

























