Jaksa Beri Sinyal Pelimpahan Kasus Petral ke KPK Batal
Dovana Hasiana
30 January 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan sinyal penyidik pada Jampidsus berpotensi batal melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada anak usaha Pertamina yaitu PT Pertamina EnerGy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) periode 2008–2015.
"Enggak jadi. Belum. Belum. Itu dari KPK belum ada. Sampai saat ini belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Jumat (30/01/2026).
Sebelumnya, KPK memberikan informasi ada potensi pelimpahan dua kasus yang saling beririsan dengan Korps Adhyaksa. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim Kejaksaan Agung akan menyerahkan kasus korupsi Petral.
KPK sendiri mengklaim telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Petral periode 2009-2015. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah menuntaskan perkara korupsi minyak mentah dan produk jadi kilang dengan terpidana Direktur Petral Bambang Irianto.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sudah pernah pergi ke Singapura untuk memeriksa sejumlah perusahaan dan petinggi swasta yang bermarkas di negara tersebut. KPK juga sudah menggandeng lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) untuk membantu proses penyidikan.





























