KPK Tahan Komut PT IAE Arso Sadewo di Korupsi PGN
Dovana Hasiana
22 October 2025 09:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi 2007-sekarang, Arso Sadewo Tjokro Soebroto pada hari ini, Selasa (21/10/2025). Dia ditahan karena menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim; Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya; dan Mantan Direktur Utama PT PGN 2009-2017 Hendi Prio Santoso.
Adapun konstruksi perkaranya bermula pada 2017 ketika PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan yang membutuhkan pendanaan.
Kemudian, Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.






























