Logo Bloomberg Technoz

Cara Buat NPWP Online 2025 di Coretax, Cek Panduannya

Referensi
15 October 2025 14:22

Coretax (Dok. Ist)
Coretax (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas resmi bagi setiap individu maupun badan usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia. Dengan NPWP, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang atau entitas usaha memiliki legitimasi hukum di mata negara.

Seiring perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui sistem layanan perpajakan. Mulai Januari 2025, proses pendaftaran hingga pengelolaan administrasi pajak kini diarahkan melalui sistem digital terbaru bernama Coretax DJP.

Inovasi ini diharapkan mampu mempermudah Wajib Pajak dalam mengurus NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Masyarakat cukup mengakses layanan melalui situs resmi atau aplikasi di perangkat mereka.

NPWP dan Pentingnya Kepemilikan


NPWP bukan hanya sekadar nomor identitas. Berdasarkan ketentuan, nomor ini terdiri dari 15 digit yang memiliki arti masing-masing. Sembilan digit pertama adalah kode identitas Wajib Pajak, tiga digit berikutnya kode kantor pajak tempat terdaftar, dan tiga digit terakhir menunjukkan status apakah pusat atau cabang.

Kepemilikan NPWP menjadi syarat dalam berbagai aktivitas resmi. Misalnya saat mengajukan kredit bank, mendaftarkan izin usaha, melamar pekerjaan, hingga berbagai layanan administrasi lain yang membutuhkan bukti kepatuhan pajak.