Cara Cek Online Kendaraan Kena E-Tilang Pakai Plat Nomor
Referensi
07 October 2025 16:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tilang elektronik atau yang lebih populer dengan istilah e-tilang kini menjadi salah satu sistem penegakan hukum modern yang mulai diterapkan secara luas di Indonesia. Sistem ini memanfaatkan teknologi kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sejumlah titik strategis jalan raya. Kamera tersebut secara otomatis merekam aktivitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, tanpa perlu kehadiran langsung petugas di lapangan.
Dengan adanya e-tilang, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dalam berkendara, mengingat sistem ini bekerja 24 jam tanpa jeda. Proses penindakan pun menjadi lebih cepat, transparan, dan mengurangi potensi interaksi langsung yang bisa menimbulkan praktik pungutan liar.
Jenis Pelanggaran yang Terdata di E-Tilang
Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem tilang elektronik. Beberapa di antaranya adalah pelanggaran yang cukup sering dilakukan pengendara di jalan. Misalnya, pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas maupun marka jalan.
Selain itu, pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan juga bisa terdeteksi kamera ETLE. Hal yang sama berlaku bagi pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, sebuah kebiasaan berbahaya yang kerap memicu kecelakaan.
Pelanggaran lain yang juga tercatat adalah penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa pelat sama sekali. Bagi pengendara roda dua, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, hingga tidak menyalakan lampu di siang hari pun termasuk pelanggaran yang akan langsung tercatat dalam sistem.































