Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rp29 M Lebih
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 October 2025 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun.
"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (07/10/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta subsidair penjara selama enam bulan. Selain itu, Kosasih juga wajib membayar uang pengganti yang nilainya lebih dari Rp29 miliar.
Secara lebih rinci, majelis meminta Kosasih mengembalikan uang Rp29 miliar; US$127.057; SG$ 283.002; €10.000; TH฿1.470; GBP30; JP¥128.000; HK$500; KR₩1.262.000; dan Rp2,87 juta. Jaksa bisa melakukan lelang terhadap aset Kosasih untuk melunasi semua denda uang pengganti tersebut.
Jika tak juga cukup, Kosasih harus menjalani hukuman penjara tambahan atau pengganti selama tiga tahun.

































