Polri: Tilang Elektronik Akan Diperkuat Deteksi Wajah
Dovana Hasiana
07 August 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) berupaya untuk memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Teknologi ini akan mampu menemukan pelanggar aturan lalu lintas meski kendaraan yang digunakan menggunakan pelat nomor palsu atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigadir Jenderal I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24% dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar I Made Agus dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (07/08/2026).
Menurut dia, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.































