Korlantas Polri Bantah Isu Denda Tilang Naik 150%
Dovana Hasiana
07 August 2026 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberlakukan kembali tilang manual secara masif. Termasuk penerapan kenaikan denda tilang hingga 150%.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (07/08/2026).
"Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150% adalah informasi yang tidak benar.”
Menurut dia, Korlantas Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, kata dia, petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
































