Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Dovana Hasiana
06 October 2025 16:30

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (Dok. IKPLN TV)
Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar (Dok. IKPLN TV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor menetapkan Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Menurut dia, PLN harusnya menuntaskan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat sebesar 2x50MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan,
Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Akan tetapi, proyek terebut mangkrak pada 2008-2018 karena proses tender mengandung unsur kesepakatan jahat yang meloloskan perusahaan tanpa pengalaman dan kompetensi mengerjakan sebuah PLTU.

"Terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan jahat dalam rangka memenangkan pelaksana pekerjaan [KSO BRN]," ujar Kepala Kortas Tipikor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (06/10/2025).


Dia mengatakan, kasus ini awalnya ditangani para penyidik di Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Sebagai upaya mempercepat, Kortas Tipikor kemudian mengambil alih pengusutan proyek tersebut pada Mei 2024.

Kortas Tipikor pun kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini pada 3 Oktober lalu. Selain fahmi Mochtar, tiga tersangka lainnya adalah 
Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) berinisial HK dan Dirut PT BRN berinisial RR. Satu tersangka sisanya adalah Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL.