Korupsi PLTU, Polisi Cecar 50 Pertanyaan ke Adik Jusuf Kalla
Dovana Hasiana
21 November 2025 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla, kemarin. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah adik Jusuf Kalla tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik mencecar Halim Kalla dengan sejumlah pertanyaan terkait proyek PLTU tersebut. Namun, dia tak menjelaskan detil materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.
“Pemeriksaan dengan 50 pertanyaan,” ujar Totok saat dihubungi, dikutip Jumat (21/11/2025).
Adapun, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada 20.32 WIB. Dengan kata lain, pemeriksaan berlangsung selama sekitar 10 jam.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur PT Praba Indo Persada berinisial HYL.

































