Logo Bloomberg Technoz

Polri Mulai Periksa 65 Saksi di Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Dovana Hasiana
17 October 2025 14:40

Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)
Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap 65 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2008-2018. 

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Totok Suharyanto enggan mengelaborasi identitas dari saksi. Hal yang terang, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan tentang apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri. 

"Saat ini sudah mulai pemeriksaan tambahan untuk saksi. Rencananya akan kita periksa 65 saksi. Dari Senin kemarin [13 Oktober 2025] sudah diperiksa," ujar Totok saat dihubungi, dikutip Jumat (17/10/2025). 


Selain saksi, Kortas Tipikor Polri juga akan memeriksa lima ahli yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); perusahaan rekayasa, pengadaaan dan konstruksi atau engineering, procurement, and construction (EPC); hingga ahli keuangan negara. 

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur PT Praba Indo Persada berinisial HYL.