Logo Bloomberg Technoz

Alasan Polri Belum Tahan Eks Dirut PLN dan Adik JK

Dovana Hasiana
08 October 2025 12:40

Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)
Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri buka suara tentang alasan belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat; termasuk Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar dan Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla. 

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penyidik masih memerlukan waktu untuk proses pemeriksaan para saksi dan ahli tambahan. Pemeriksaan tambahan itu dilakukan dengan skema pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) terhadap pemberkasan. 

"Mohon waktu ya, masih proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk skema splitsing terhadap pemberkasan. Setelah itu baru pemeriksaan tersangka," ujar Totok saat dihubungi, Rabu (08/10/2025). 


Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Cahyono Wibowo mengatakan penahanan memang belum dilakukan karena penyidik masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai kelengkapan bekas perkara. Tak hanya itu, kedua lembaga juga akan melakukan koordinasi untuk membahas konstruksi perkara sehingga proses pelimpahan berkas ke tahap penuntutan tak akan menemui kendala.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa [penangkapan dan penahanan] terhadap yang bersangkutan," ujar dia.