Pasal 33 & Tekad Prabowo Basmi Penyelundupan SDA RI
Redaksi
06 October 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Bangka Belitung - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara sebagai bukti serius penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10).
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegasnya.
Penyelamatan Aset Negara Bernilai Triliunan Rupiah
Prabowo mengatakan jika praktik ini terus berjalan dan tidak diselamatkan negara, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menjelaskan bahwa nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun.































