Alasan TINS Bisa Operasi Meski RKAB Tambang Timah Belitung Habis
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 September 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) tetap dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan dari izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Belitung, meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik perseroan sudah habis.
Dengan begitu, TINS dapat beroperasi secara normal selama 1 tahun di Pulau Belitung, meskipun RKAB di wilayah tersebut telah habis.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyatakan kepastian tersebut didapatkan setelah terbit Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut [...] pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79/2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” kata Maroef dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).
Insiden Kerusuhan



























