Kemenkes: Subsidi BPJS Rp 10 T Dikembalikan ke Kemenkeu
Dinda Decembria
16 September 2026 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2027 ditetapkan sebesar Rp115,9 triliun, turun dibandingkan anggaran 2026 yang mencapai Rp128,6 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penurunan tersebut terutama dipengaruhi perubahan mekanisme anggaran subsidi BPJS Kesehatan. Anggaran Rp10 triliun yang pada 2026 dialokasikan melalui Kemenkes akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kalau ditanya bedanya paling besar kenapa antara 2026-2027 adalah karena, ya misalnya sekitar Rp10 triliun," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/09).
Budi menjelaskan, pada 2026 pemerintah mengalokasikan total Rp20 triliun untuk subsidi BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, Rp10 triliun disalurkan melalui Kemenkeu dan Rp10 triliun lainnya melalui Kemenkes.
Namun, Kemenkes memiliki keterbatasan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menyalurkan dana tersebut kepada BPJS Kesehatan. Menurut Budi, Kemenkes hanya dapat menyuntikkan dana ke BPJS apabila terdapat penambahan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kenaikan tarif.































