Logo Bloomberg Technoz

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.

Pernyataan itu menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghentikan praktik yang telah lama merugikan keuangan negara serta mengganggu tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Apresiasi untuk Aparat dan Seruan Lanjutkan Penegakan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo turut mengapresiasi kinerja aparat hukum yang telah berhasil mengamankan aset negara. Ia meminta agar ke depannya TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengamanan kekayaan negara di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima tni, bea cukai, Bukamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” tambahnya.

Ucapan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk menindak praktik ilegal dan memastikan seluruh aset negara dikelola dengan transparan serta profesional.

Daftar Perusahaan Tambang Ilegal yang Disita

Adapun pabrik yang disita oleh Kejaksaan Agung antara lain, PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.

Penyitaan ini merupakan langkah besar dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak lagi dikuasai oleh pihak-pihak yang melanggar aturan. Pemerintah berkomitmen agar seluruh hasil tambang, termasuk timah dari Bangka Belitung, dikelola secara legal dan memberikan manfaat bagi rakyat serta negara.

Wujud Nyata Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Tindakan penyitaan dan pengembalian aset negara di Bangka Belitung menjadi simbol nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintahan Prabowo yang fokus pada kedaulatan ekonomi nasional, transparansi tata kelola sumber daya alam, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dengan komitmen kuat dari Presiden, aparat hukum, dan seluruh elemen bangsa, penegakan Pasal 33 bukan hanya menjadi jargon konstitusional, tetapi bukti nyata bahwa kekayaan alam Indonesia harus kembali kepada rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir pihak yang melanggar hukum.

(red)

No more pages