Logo Bloomberg Technoz

Detail Aturan yang Bikin TINS Bisa Garap Timah di Atas Kuota RKAB

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 September 2026 08:40

Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian
Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) tetap dapat melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan dari izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Belitung, meskipun kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik perseroan sudah habis.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyatakan kepastian tersebut didapatkan setelah terbit Peraturan Presiden No. 79/2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut [...] pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79/2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” kata Maroef dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).


Lalu, seperti apa regulasi yang diundangkan per 31 Agustus 2026 itu?

Dalam Perpres No. 79/2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada TINS untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota RKAB selama satu tahun.

Lubang tambang timah di operasi PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian