Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Bakti, Kejaksaan Dalami Kaitan Yusrizki dan Happy Hapsoro

Sultan Ibnu Affan
16 June 2023 19:00

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim akan mendalami tindak pidana Muhammad Yusrizki sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini juga termasuk potensi peran pemilik perusahaan investasi tersebut, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro.

"Kita dalami dulu. Kita dalami semua. [Hapsoro] belum akan diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kantornya, Jumat (16/6/2023).

Dia tak menampik informasi tentang mayoritas saham pada perusahaannya yang dikenal dengan nama Basis Investment, memang dipegang suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani tersebut. Meski demikian, Korps Adhyaksa menilai, pemilik sebuah perusahaan belum tentu mengetahui tentang seluruh tindakan dan keputusan direksi.

Hingga saat ini, menurut Ketut, penyidik kejaksaan baru menemukan bukti Yusrizki terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka kasus Bakti lainnya. Dia mengatakan, mantan Ketua Komite ESDM Kadin tersebut menerima sejumlah hal dari pengadaan yang dilakukan dalam proyek senilai Rp11 triliun tersebut.

Dia pun menilai, Happy Hapsoro baru bisa dipanggil dan diperiksa jika memang memenuhi syarat sebagai saksi dalam kasus dengan kerugian negara hingga Rp8 triliun tersebut. Para saksi tersebut adalah orang-orang yang melihat, mendengar, mengetahui, turut melakukan dan menerima manfaat dari tindak pidana korupsi Bakti.