Logo Bloomberg Technoz

Poin Penting RUU BUMN: Ubah Nomenklatur Hingga Rangkap Jabatan

Dovana Hasiana
26 September 2025 13:10

Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)
Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaparkan 11 pokok-pokok pikiran yang bakal termaktub dalam Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pertama, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DPR Andre Rosiade mengatakan, perubahan nomenklatur dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre dalam rapat kerja, Jumat (26/9/2025).


Kedua, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Keempat, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.