KPK Pertimbangkan Layangkan Panggilan Kedua ke Bos Maktour
Dovana Hasiana
16 June 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Mashyur.
Hal ini dilakukan setelah Fuad kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Padahal, KPK sudah dua kali menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah kemudian akan dijadwalkan ulang kembali, mengingat sudah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan ulang, atau penyidik akan mempertimbangkan menerbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita akan tunggu perkembangannya,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (16/06/2026).
Kemarin, Fuad beralasan tidak hadir karena tidak dalam kondisi yang sehat untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Menurut dia, KPK tak langsung menerima alasan mangkir tersebut. Pada saat ini, kata dia, penyidik tengah meminta kepada Fuad untuk mengirimkan bukti-bukti yang mendukung alasannya untuk mangkir yaitu kondisi kesehatan.
Perlu diketahui, penyidik bisa datang ke tempat kediaman tersangka atau saksi untuk melakukan pemeriksaan kepada mereka yang tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut. Namun, dalam hal tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan
pemeriksaan. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.




























