Logo Bloomberg Technoz

BGN Pastikan Larangan Pegawai Punya Dapur MBG

Dinda Decembria
16 June 2026 20:45

Ilustrasi MBG. (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi MBG. (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Arum Sari menegaskan bahwa pegawai BGN yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan menentukan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Arum, larangan tersebut penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan program. Sebab, pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tidak boleh memiliki kepentingan langsung terhadap operasional dapur MBG.

“Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG,” kata Arum usai rapat dengar pendapat bersama BGN, di DPR, Jakarta, dikutip Selasa (16/6).


Ia mencontohkan sejumlah perubahan kebijakan yang pernah dilakukan, seperti penetapan angka Rp6 juta secara flat, perubahan perhitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat, hingga revisi ketentuan jarak dapur dari semula 400 meter menjadi 100 meter.

“Karena dia mengambil kebijakan, maka kemudian terluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian revisi menjadi 100 meter, kan karena kepentingan,” ujarnya.