Poin-poin Revisi UU BUMN: Jadi Lembaga hingga Batasan Audit BPK
Dovana Hasiana
26 September 2025 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membeberkan poin-poin aturan yang akan direvisi dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN.
Pertama, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DPR Andre Rosiade mengatakan revisi itu bakal mengubah ketentuan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya bisa mengaudit dengan tujuan tertentu.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 71 UU No. 1/2025 yang menyatakan BPK berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Soal audit BPK hanya untuk tujuan tertentu, seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN. [Kita revisi] jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andre kepada awak media, dikutip Jumat (26/9/2025).
Kedua, revisi bakal menyasar Pasal 9G yang menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurut Andre, revisi terbaru bakal menghapus pasal tersebut.






























