KEM PPKF 2027
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Dapat Restu DPR
Mis Fransiska Dewi
12 June 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah kembali menegaskan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) harus mendapatkan izin anggota dewan. Hal itu disepakati dalam keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) Defisit pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.
“Penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata anggota Komisi XI Mohamad Hekal dalam rapat dikutip Jumat (12/6/2026).
Penggunaan SAL yang direstui oleh DPR sejatinya juga tercantum dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 atau UU APBN 2026. Mengacu Pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026, penggunaan SAL selain untuk pengelolaan kas, menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) harus mendapatkan izin DPR.
"Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026.
Pasal 31 ayat 2 kemudian mengatur dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia (BI).





























