Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN. Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN. Kesembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kesepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Kesebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Secara keseluruhan, terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU ini. Andre mengatakan, seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Sekadar catatan, UU No. 1/2025 sebenarnya baru disahkan pada 24 Februari 2025. Kala itu, UU No. 1/2025 direvisi untuk mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR. Dengan kata lain, revisi beleid itu dilakukan hanya selang tujuh bulan.
(dov/roy)






























