DPR Kebut RUU BUMN Disahkan Paripurna Pekan Depan
Dovana Hasiana
26 September 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan pada rapat paripurna pekan depan.
"Tunggu saja, kalau cepat selesai bisa [disahkan] Selasa [saat Rapat] Paripurna," ujar Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DPR Andre Rosiade kepada awak media, dikutip Jumat (26/9/2025).
Saat ini, tim perumus dan tim sinkronisasi tengah merumuskan dan melakukan sinkronisasi RUU BUMN dengan aturan lainnya, termasuk mengenai rangkap jabatan untuk aparatur sipil negara (ASN). Kendati demikian, DPR sepakat bahwa menteri dan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan.
"Sebab di undang-undang ASN boleh, tetapi di undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPR tidak boleh," ujarnya.
Dalam hal ini, Andre membeberkan poin-poin aturan yang akan direvisi dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN.






























