Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Wanti-Wanti Hambatan Non-Tarif Meski IEU-CEPA Berlaku

Mis Fransiska Dewi
23 September 2025 18:10

Ilustrasi ekspor & impor. (Bloomberg)
Ilustrasi ekspor & impor. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta para pengusaha dan pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan sejumlah hal sebelum kerja sama Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) berlaku pada 1 Januari 2027. Salah satunya terkait dengan ketentuan nontarif. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan terdapat sejumlah regulasi dan persyaratan yang tergolong ketat sebelum produk dari eksportir asal Indonesia, memasuki pasar Uni Eropa. 

Aturan itu meliputi jenis komoditas, aturan teknis, spesifikasi, bahan baku hingga persyaratan barang yang masuk di pelabuhan. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari aturan nontarif yang harus dipatuhi oleh pemasok barang ke Blok Benua Biru tersebut.  


Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu melakukan pembinaan dan sosialisasi dengan melibatkan institusi terkait di Uni Eropa.

“Sehingga tahun 2027 posisi pengusaha Indonesia sudah siap menembus pangsa pasar Eropa,” kata Sarman saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).