Ketiga, khusus untuk Kementerian Keuangan, Prabowo menekankan agar memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kementerian Luar Negeri, Prabowo menginstruksikan upaya diplomatik dengan Arab Saudi, memastikan pemenuhan aspek hukum internasional, serta memfasilitasi kepengurusan perjanjian kerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Prabowo menugaskan untuk memfasilitasi penyedia mitra investasi dalam pemberian dukungan pembiayaan, hingga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk penerbitan izin pembangunan.
Danantara akan bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji. Danantara juga yang nantinya akan membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji diinstruksikan melakukan kemitraan dengan Kerajaan Arab Saudi serta berkoordinasi dengan Danantara dalam upaya pengelolaan kampung haji. Terakhir, Kepala Badan Penyelenggara Haji ditugasi untuk merumuskan pengoptimalan penggunaan kampung haji hingga memastikan semua fasilitas dibangun sesuai dengan standar pelayanan bagi jamaah Indonesia.
Keempat, semua pendanaan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara); Badan Pengelola Keuangan Haji; Kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri; anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kelima, Menteri/ Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan Menteri/ Kepala Badan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala," tulis Inpres Nomor 15 Tahun 2025 tersebut.
(ain)




























