Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Lengkap Inpres Pembangunan Kampung Haji di Makkah

Merinda Faradianti
19 September 2025 09:36

Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)
Ilustrasi Jemaah Haji (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pembangunan kampung haji di Makkah, Arab Saudi. Instruksi itu dikeluarkan Presiden Prabowo pada 6 Agustus 2025 kemarin.

Inpres tersebut ditujukan pada Menteri Keuangan; Menteri Luar Negeri; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji; dan Kepala Badan Penyelenggara Haji.

"Diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antarkementerian / badan guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah," tulis Inpres Nomor 15 Tahun 2025 tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).

Berikut poin-poin dalam inpres pembangunan kampung haji di Makkah.


Pertama, Prabowo menginstruksikan setiap kementerian menjalin langkah yang komprehensif dan terkoordinasi dalam pembangunan kampung haji di Makkah. Setiap kementerian harus memperhatikan pelaksanaan, pengelolaan, sarana dan prasarana, serta infrastruktur atau fasilitas lainnya.

Kedua, setiap kementerian melakukan pertukaran, pemanfaatan data informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah.