Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya disebutkan bahwa Vinfast Indonesia akan membangun pabrik di Subang dengan total nilai investasi sekitar Rp3,2 triliun. Grounbreaking dilakukan pada medio Juli tahun lalu, dengan luas lahan mencapai 120 hektare (Ha).Vinfast mematok kapasitas terpasang dari pabrik tersebut sebesar  50 ribu unit

Diketahui pula bahwa pabrikan induknya yakni, VinFast Auto Ltd., telah memperoleh pinjaman senilai US$150 juta (Rp2,4 triliun dengan asumsi US$1 sama dengan Rp16.400) dari Barclays Plc seiring upaya ekspansi perusahaan untuk bersaing di pasar kendaraan listrik global.

Proses pinjaman yang telah dilakukan selama tiga tahun ini hampir selesai menurut juru bicara perusahaan. Pinjaman ini diperoleh melalui kantor perusahaan yang ada di Singapura, VinFast Auto Pte. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja, tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mulai mengurangi subsidi untuk mobil listrik yang tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dimulai dengan EV CBU.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025 ini.

Setelah itu, insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diterima, akan diberhentikan. Selanjutnya, di 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. 

"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40% harus secara bertahap naik menjadi 60% besaran nilai TKDN," kata Tunggul di Jakarta, dikutip Rabu (27/8/2025).

Aturan tentang TKDN mobil listrik tertuang di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. TKDN mobil listrik produksi lokal dalam perpres tersebut, wajib mencapai 40% pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60% pada 2027-2029 dan 80% mulai 2030.

No more pages