Logo Bloomberg Technoz

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Mirah.

Mirah menilai kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong. 

“Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan  memicu pembukaan lapangan kerja baru,” tuturnya. 

Selain itu, Mirah mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” ucap dia. 

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp120 miliar untuk fasilitas Pph Pasal 21 sektor horeka pada tahun anggaran 2025. Dia menargetkan insentif pajak tersebut dapat menyasar sebanyak 552.000 orang pekerja.

“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Airlangga menyampaikan perluasan insentif Pph Pasal 21 di sektor pariwisata ini rencananya juga berlaku untuk tahun fiskal 2026. Dia mengestimasi anggaran yang disiapkan untuk menjalankan kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 mencapai Rp480 miliar.

Dia menyebut insentif itu berlaku bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Menurutnya, perpanjangan insentif hingga tahun depan ini akan memberikan kepastian kepada para pekerja di sektor horeka.

(ain)

No more pages