Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Usul Upah Minimum Sektoral Ditetapkan Gubernur

Pramesti Regita Cindy
14 April 2026 15:10

Sejumlah massa buruh menggelar demo mengenai revisi UMP. Ilustrasi (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo mengenai revisi UMP. Ilustrasi (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan agar penetapan upah minimum sektoral (UMS) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setingkat Gubernur dengan mengacu kepada kesepakatan antara pelaku usaha dan serikat pekerja yang berkaitan dengan sektor terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Myra M Hanartani dalam Rapat Panitia Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026). 

Menurut Myra usulannya tersebut juga telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024  yang menegaskan Gubernur wajib menetapkan UMS di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melindungi pekerja dengan risiko kerja tertentu, serta menekankan UMS harus lebih tinggi dari UMK. 


"Jadi pengusaha sektor tersebut [membuat kesepakatan] dengan serikat pekerja atau asosiasi serikat pekerja di situ, setelah itu barulah Gubernur bisa membuat keputusan [UMS]. Karena yang tahu kemampuan dari sektor tersebut kan asosiasi itu, pelakunya. Sehingga ketika, mohon maaf, ketika pemerintah menetapkan begitu saja tanpa dukungan data yang tepat, itu yang kemudian menjadi persoalan," kata Myra dalam rapat tersebut.

Namun demikian, dia tetap mengingatkan bahwa implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha.