Logo Bloomberg Technoz

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Buruh Tetap Minta Upah Naik

Mis Fransiska Dewi
18 September 2025 14:30

Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pengusaha tetap menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi meskipun pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta.

Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengimbau agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah. 

“Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Diharapkan pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar,” kata Mirah dalam siaran pers, Kamis (18/9/2025). 


Bagaimanapun, kata Mirah, Aspirasi menyambut baik langkah pemerintah membebaskan PPh 21 tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja atau buruh Indonesia yang masih berada pada level  upah menengah ke bawah.

Mirah menyampaikan kebijakan tersebut bakal memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.