Logo Bloomberg Technoz

Kemkomdigi Kaji Usulan DPR 1 Nomor Ponsel Untuk 1 Akun Medsos

Farid Nurhakim
15 September 2025 16:30

Wamen Komdigi, Nezar Patria. (Pramesti/Bloomberg Technoz)
Wamen Komdigi, Nezar Patria. (Pramesti/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) sedang meninjau (review) usulan mengenai pembuatan aturan untuk satu orang hanya memiliki 1 akun media sosial (medsos) dan satu nomor ponsel. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI Nezar Patria, hal ini berkaitan terhadap program mereka.

"Oh ya, kita lagi review itu karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia (SDI) itu ya," ucap Nezar kepada awak media di Raffles Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025).

Dia menerangkan bahwa satu orang satu akun medsos, dan satu nomor ponsel dapat menjadi salah satu solusi untuk menanggulangi pendengung (buzzer) dan berita bohong atau hoaks (hoax). Pihaknya pun tengah mengkaji sejumlah opsi untuk makin mempersempit segala bentuk penipuan atau kecurangan (scam) di ranah digital RI.


"Ya itu salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi, yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoax, dan lain-lain," kata Nezar.

Kemenkomdigi sedang mengkaji usulan DPR agar satu orang memiliki satu nomor ponsel bagi satu medsos. Ini usulan melawan hoax dan perundungan (Ist)

Terkait semisal terdapat satu orang yang mempunyai lebih dari 1 nomor ponsel dan dapat membuat beberapa akun medsos, dia juga menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI tengah mengkajinya.