Logo Bloomberg Technoz

PSE Dapat Ajukan Keberatan Atas Sanksi Terkait Aturan Medsos Anak

Merinda Faradianti
10 March 2026 16:20

Menkomdigi Meutya Hafid saat Ecoverse 2025 dan Peluncuran Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Menkomdigi Meutya Hafid saat Ecoverse 2025 dan Peluncuran Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengelola platform media sosial atau medsos hingga game online, yang masuk dalam kelompok penyelenggara sistem elektronik (PSE), dapat mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Komdigi terkait pembatasan akses anak di bawah umur pada ruang digital.

Hal ini sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 55. Permenkomdigi sendiri merupakan regulasi turunan dari PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) yang mengatur pembatasan akses platform medsos berisiko tinggi, dan berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.

“Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan Keberatan atas pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif kepada Direktur Jenderal,” seperti dikutip Pasal 55, Selasa (10/3/2026).

Dalam permen yang sama, pemerintah juga telah menetapkan sanksi berjenjang kepada penyelenggara yang tak becus menghalau anak usia di bawah 16 tahun mengakses internet, dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, selanjutnya penghentian sementara layanan. Sanksi terberat adalah  pemutusan akses atau blokir.

Pada Pasal 56 disebutkan PSE dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada direktur jenderal atau menteri dalam waktu paling lambat 21 hari terhitung sejak penyelenggara menerima keputusan sanksi administratif, atau keputusan sanksi administratif diumumkan dalam situs resmi Kementerian.

Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)

Usai mengajukan keberatan, pemerintah akan menyelesaikan permohonan keberatan paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan diterima direktur jenderal atau menteri yang dicatat dalam buku surat masuk.

“Keputusan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima pengajuan keberatan, atau menolak pengajuan keberatan disertai dengan alasannya. Dalam hal Direktur Jenderal atau Menteri tidak menyelesaikan Keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keberatan dianggap diterima,” tertuang pada Pasal 57.

Setelah PSE mengajukan keberatan terhadap sanksi yang diberikan dan telah ditanggapi pemerintah, masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam hal PSE tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh menteri, penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau Tindakan,” mengutip Pasal 60.

Jika putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final terhadap keputusan sanksi administratif yang dalam amar putusannya membatalkan dan/atau mencabut keputusan sanksi administratif terhadap PSE, pembatalan dan/atau pencabutan ditetapkan paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima Menteri.

“Menteri dapat menugaskan direktur jenderal untuk menetapkan keputusan pencabutan dan/atau pembatalan berdasarkan hasil putusan peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tertulis pada Pasal 61.