Logo Bloomberg Technoz

Polisi-Komdigi Blokir 592 Akun Medsos, Terindikasi Memprovokasi

Redaksi
04 September 2025 10:37

Ilustrasi live stream di media sosial. (Bloomberg)
Ilustrasi live stream di media sosial. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aparat penegak hukum dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan ratusan akun media sosial yang diduga berperan dalam upaya provokasi saat dinamika sosial politik terjadi pekan lalu.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji sekitar 592 akun medsos yang dinilai memprovokasi tersebut telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Akun medsos yang terdeteksi “menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” kata Himawan dalam keterangannya di Mabes Polri, dikutip Kamis (4/9/2025).


Patroli siber dilakukan selama periode  23 Agustus 2025 - 3 September 2025.

Direktorat Tindak Pidana Siber mengaku juga telah menetapkan atas tujuh orang terkait menyebarkan provokasi. Himawan menyampaikan rincian pelaku yang telah ditangkap: