Logo Bloomberg Technoz

"Itulah yang mau kita kaji, ada berapa nomor yang bisa dipakai apabila kita punya satu akun, Itu lagi dikaji," tutup Nezar.

Untuk diketahui, usulan pembuatan aturan satu orang satu akun medsos, dan satu nomor ponsel ini dilontarkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (11/9/2025) lalu. Saat itu, dia menanggapi ihwal beredarnya isu liar soal keponakan Presiden RI Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang mundur dari anggota DPR RI untuk menjadi menteri.

Di samping itu, diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh sempat mengusulkan agar menambahkan aturan pelarangan pembuatan akun medsos lebih dari satu untuk setiap pengguna.

“Rekomendasi saya, dalam rancangan [RUU Penyiaran] dimasukkan bahwasanya platform digital [medsos] tidak boleh membuat akun ganda, saya minta ini. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ujar dia dalam RDPU Komisi I DPR RI bersama Youtube, Meta, dan Tiktok, Selasa (15/7/2025).

Oleh Soleh mengatakan hal tersebut merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi konten-konten ilegal yang bertebaran di medsos, di antaranya YouTube, Instagram, maupun TikTok. 

(far/roy)

TAG

No more pages