Usai Yaqut, KPK Beri Sinyal Segera Tahan Gus Alex
Dovana Hasiana
13 March 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan segera menahan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024; yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Hal ini dilakukan usai KPK lebih dulu menahan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis lalu (12/03/2026).
"Kemudian kenapa GA [Gus Alex] tidak ditahan hari ini? Sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Jumat (13/03/2026).
Menurut dia, secara paralel, penyidik juga tengah menghitung dengan lebih ketat dan detail soal jumlah aliran dana yang diterima Yaqut dan Gus Alex dalam kasus tersebut. KPK mencatat berdasarkan audit BPK, total kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tambahan mencapai Rp622 miliar.
Selain itu, KPK pun memberi isyarat adanya potensi penetapan tersangka baru usai penahanan dan pendalaman terhadap Yaqut dan Gus Alex. "Bersabar nih. Sambil kita nanti pendalaman yang ini, YCQ kemudian GA nanti yang berikutnya," ujar Asep.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex diduga sengaja mengubah alokasi kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Seharusnya, kuota sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi sesuai UU yaitu 92% untuk jemaah reguler, dan 8% untuk jemaah khusus. Namun, keduanya justru membagi porsinya menjadi 50:50.




























