Satgas PKH Tagih Illegal Gain ke Pengusaha Sawit dan Tambang
Dovana Hasiana
12 September 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memastikan pengusaha sawit dan tambang ilegal tetap harus membayar denda administratif, meski lahannya telah disita negara. Menurut dia, denda tersebut adalah sanksi atas pengerukan keuntungan secara ilegal atau illegal gain di atas kawasan hutan secara ilegal.
"Lahan tetap diambil alih dan denda administratif akan dikenakan. Saya tegaskan bahwa denda ini dasarnya adalah keuntungan yang telah diterima selama tanah negara tersebut digunakan secara ilegal. Maka keuntungan harus dikembalikan," ujar Febrie kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Menurut Febrie, mekanisme pengenaan denda administratif termaktub dalam Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Febrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani beleid pada 10 September 2025. Sehingga, jaksa menunggu terbitnya beleid itu agar bisa melakukan perhitungan dan penagihan kepada pelanggar aturan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
“Satgas PKH akan konsentrasi dan fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan ke subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali. Bagaimana pengenaan tarif denda ke pelaku usaha yang telah kuasai kembali akan kita sudah lakukan penagihan,” ujar dia.
Per Februari-September 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 3,32 juta hektare lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari 3,32 juta hektare, Satgas PKH telah menyerahkannya seluas 833.413,46 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup yaitu Taman Nasional Tesso Nilo.






























