Logo Bloomberg Technoz

OJK Akan Buka Kepemilikan Saham Sampai 27 Klasifikasi Investor

Artha Adventy
03 February 2026 20:00

Layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (15/1/2026) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (15/1/2026) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperdalam transparansi kepemilikan saham melalui klasifikasi investor yang lebih rinci guna memenuhi kebutuhan keterbukaan data pasar dan standar penyedia indeks global.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan lembaganya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menambahkan klasifikasi sub-tipe investor secara lebih rinci. 

Langkah ini mencakup pengelompokan hingga 27 kategori investor, mulai dari pemerintah, private equity, venture capital, trustee bank, hingga peer-to-peer lending.


“Untuk meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular dan memenuhi keinginan salah satu penyedia indeks global, MSCI, kepemilikan saham akan diklasifikasikan lebih rinci berdasarkan sub-tipe investor, sehingga bisa terlihat mana yang benar-benar merupakan free float yang investable,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Melalui pengayaan data tersebut, OJK menilai informasi kepemilikan saham akan lebih mencerminkan kondisi free float yang sesungguhnya di pasar.