Logo Bloomberg Technoz

Polri Usut Pidana Goreng Saham Narada Asset Manajemen

Dovana Hasiana
03 February 2026 19:40

PT Narada Asset Manajemen (Dok. Narada Asset Manajemen)
PT Narada Asset Manajemen (Dok. Narada Asset Manajemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri membuka penyidikan kasus dugaan pidana goreng saham melalui insider trading atau perdagangan semu di PT Narada Asset Manajemen. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menduga terjadi manipulasi perdagangan yang menyesatkan investor di pasar modal.

Dalam kasus ini, penyidik menuduh terjadi tindak pidana dengan modus underlying asset product reksadana yang berasal dari saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal; melalui jaringan afiliasi mau pun nominee. 

"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak dikutip, Selasa (03/02/2026).


"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya."

Dia mengklaim, polisi telah memeriksa 70 orang saksi dalam perkara ini. Beberapa di antaranya, kata dia, adalah ahli pasar modal yang mengungkap transaksi PT Narada Asset Manajemen dengan pihak yang memiliki keterkaitan berpotensi mempengaruhi harga efek.