Sementara itu, untuk tambang ilegal, Satgas juga akan menyerahkan lahan pertambangan seluas 4.265.376 (4,26 juta) Hektare kepada BUMN Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID (Persero). Lahan tersebut berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal—berdasarkan data pemerintah—tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.
(dov/frg)
No more pages





























