Selain itu, pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan admin akun Facebook "Nannu" dan "Bambu Runcing" yang digunakan untuk mengelola grup WhatsApp berisi ajakan menyerbu rumah anggota DPR.
Di luar tujuh tersangka tersebut, kepolisian juga menangkap individu lain yang diduga memprovokasi kerusuhan. Mereka adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atau DMR; admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein atau SH. Tersangka lainnya adalah dengan inisial MS selaku admin Instagram @BPP; inisial RAP selaku admin Instagram @RAP; dan inisial FL selaku admin TikTok @FG.
Peran SH diketahui melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan untuk merusak. Sementara, peran dari RAP adalah membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov. Terakhir, peran dari FL adalah menyiarkan secara langsung atau live dan mengajak pelajar untuk mengikuti aksi pada 25 Agustus 2025.
Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang diduga melakukan memprovokasi massa:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing
8. DMR, Direktur Lokataru Foundation
9. SH, admin Instagram @gejayanmemanggil
10. MS, admin Instagram @BPP
11. RAP selaku admin Instagram @RAP
12. FL selaku admin TikTok @FG.
(prc/frg)

































