Satgas PKH Cabut Izin 13.729 Hektar PT Papua Lestari Abadi
Dovana Hasiana
17 March 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin konsesi kawasan hutan PT Papua Lestari Abadi, Sorong. Sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 area seluas 13.729 hektare kembali dikuasai negara.
“Cabut izin PT Papua Lestari Abadi dan kuasai kembali lahan seluas 13.729 hektare,” sebagaimana termaktub dalam unggahan di Instagram Satgas PKH Official, dikutip Selasa (17/03/2026).
Hal ini menandai berakhirnya hak kelola perusahaan dan mengembalikan status lahan ke otoritas negara untuk memastikan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. Seluruh areal kawasan kini berada di bawah pengawasan dan penguasaan langsung Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan berbagai instansi lintas sektoral.
Menyitir berbagai sumber, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggugurkan gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong yang mencabut izin usaha perkebunan kedua perusahaan tersebut.
PTUN menganggap bahwa keputusan pencabutan IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.
































