Logo Bloomberg Technoz

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Cilacap, Sita Handphone 

Dovana Hasiana
17 March 2026 14:50

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Dok. Ist)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Lokasi tersebut di antaranya adalah rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman; Kantor Sekretaris Derah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono; serta kantor para asisten. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamakan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam atau handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke kepala bidang masing-masing.

“Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (17/03/2026). 


Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Derah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/03/2026).