Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tersangka yang Dituduh Provokasi Demo dari Media Sosial

Pramesti Regita Cindy
06 September 2025 10:00

Gejolak sosial politik yang terjadi pada 28 Agustus di Jakarta, masa demonstran berlibat bentrok dengan aparat penegak hukum. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Gejolak sosial politik yang terjadi pada 28 Agustus di Jakarta, masa demonstran berlibat bentrok dengan aparat penegak hukum. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan sejumlah tersangka yang dituduh melakukan provokasi serta penghasutan sehingga aksi demonstrasi yang berlangsung pekan lalu berujung pada kerusuhan dan perusakan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan 5 laporan polisi yang diterima sejak 23 Agustus hingga 3 September 2023. 

"Dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri," jelas keterangan tersebut sebagaimana mengutip media sosial Instagram Divisi Humas Polri, Sabtu (6/9/2025). 

Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa dua tersangka WH (31) dan KA (24) diamankan atas perannya menyebarkan manipulasi informasi di Instagram. WH mengelola akun @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831, sementara KA menggunakan akun @aliansimahasiswapenggugat dengan jumlah pengikut 202 ribu. Keduanya ditangkap karena disebut membuat video profokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri. 


Sementara itu, LFH (26), seorang pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya @larasfaizati. Dalam unggahannya, LFH dikatakan menghasut masyarakat untuk membakar Mabes Polri serta menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin.

Polisi juga menahan seorang pengguna TikTok dengan inisial CS (30), pemilik akun @Cecepmunich yang mengajak massa berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban publik. Tersangka lain, IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 ditangkap karena mengunggah hasutan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik, termasuk anggota DPR Sahroni, politisi Eko Patrio, selebritas Uya Kuya, hingga Ketua DPR Puan Maharani.