Logo Bloomberg Technoz

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Dinilai Menyesatkan

Recha Tiara Dermawan
17 March 2026 15:50

55 Daftar Kosmetik Berbahaya yang Sebabkan Kerusakan Hati-Kanker (Bloomberg Technoz/Asfahan)
55 Daftar Kosmetik Berbahaya yang Sebabkan Kerusakan Hati-Kanker (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan setelah ditemukan dipromosikan dengan klaim yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II 2025, sebagai bagian dari upaya BPOM merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, terutama di marketplace dan media sosial.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipasarkan dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. Klaim-klaim tersebut dinilai sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, serta berpotensi menyesatkan konsumen.


Selain itu, klaim tersebut juga dianggap melanggar ketentuan karena mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh, yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menegaskan bahwa kosmetik hanya digunakan untuk bagian luar tubuh, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau memelihara kondisi tubuh, bukan untuk tujuan terapeutik.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pencabutan izin edar terhadap delapan produk tersebut setelah melalui tahapan pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi.