KPAI Dukung Langkah Komdigi Batas Akses Medsos untuk Anak
Redaksi
11 March 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Komdigi menetapkan pembatasan akses akun pada sejumlah platform digital seperti permainan hingga media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
KPAI menilai regulasi ini merupakan langkah penting negara dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten-konten berbahaya lainnya.
Namun, KPAI juga berpendapat, kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh semua platform digiat atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan mematuhi seluruh regulasi yang ada di Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026.
“Jadi, perlu dipastikan juga dalam implementasinya, yaitu bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. Pertanyaan tersebut sangat penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektrokik (PSE) atau platform digital itu sendiri. Dan sebagian besar merupakan perusahaan global,” kata Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan di Ranah Digital, Kawiyan dalam siaran pers, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, KPAI juga berpendapat bahwa media massa dapat mengambil peran strategis untuk ikut mengawal implementasi peraturan tersebut.
































